Langsung ke konten utama

Konsep Badan Usaha ( BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi )

Materi Ekonomi Kelas XI - Konsep Badan Usaha

A. Konsep Dasar Badan Usaha

Tujuan Pembelajaran

  • Siswa mampu menjelaskan pentingnya mempelajari konsep badan usaha.
  • Siswa dapat mengidentifikasi fungsi komersial, sosial, dan ekonomi dari sebuah badan usaha.
  • Siswa mampu membedakan jenis-jenis badan usaha berdasarkan kegiatan, kepemilikan modal, dan wilayah negara.
Diskusi tim bisnis

1. Mengapa Penting Mempelajari Konsep Badan Usaha?

Pernahkah kamu memperhatikan nama-nama di plang toko atau kantor? Ada yang bertuliskan "UD Jaya Abadi", "CV Makmur Sejahtera", atau "PT Indofood Sukses Makmur Tbk". Tulisan seperti PT, CV, UD, dan Koperasi itu bukan sekadar nama, melainkan bentuk hukum dari sebuah usaha. Mempelajari konsep badan usaha itu penting karena akan membuka wawasan karir, membantu memahami dunia kerja, dan menjadikan kita konsumen yang cerdas.

Secara singkat, kita akan berkenalan dengan:

  • UD (Usaha Dagang): Usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.
  • CV (Persekutuan Komanditer): Usaha dengan dua jenis sekutu: aktif (menjalankan usaha) dan pasif (penyedia modal).
  • Firma (Fa): Usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan satu nama bersama, semua pemilik bertanggung jawab penuh.
  • PT (Perseroan Terbatas): Badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham.
  • Koperasi: Badan usaha berlandaskan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggota.

2. Fungsi Badan Usaha

Setiap badan usaha memiliki tiga fungsi utama:

  1. Fungsi Komersial: Fungsi utama untuk mencari keuntungan (profit) agar bisa terus beroperasi dan berkembang.
  2. Fungsi Sosial: Berperan dalam masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja dan melakukan program Tanggung Jawab Sosial (CSR).
  3. Fungsi dalam Perekonomian: Menjadi motor penggerak ekonomi negara dengan menyediakan barang/jasa dan membayar pajak.

3. Jenis-Jenis Badan Usaha

a. Berdasarkan Kegiatannya:

  • Agraris: Pertanian, perkebunan (Contoh: PT Perkebunan Nusantara).
  • Ekstraktif: Pertambangan, perikanan laut (Contoh: PT Freeport Indonesia).
  • Industri: Pengolahan bahan mentah (Contoh: PT Indofood).
  • Perdagangan: Jual-beli barang (Contoh: Supermarket).
  • Jasa: Memberikan layanan (Contoh: Bank, transportasi).

b. Berdasarkan Kepemilikan Modalnya:

  • BUMN: Modal milik negara (Contoh: Pertamina).
  • BUMS: Modal milik swasta (Contoh: PT Djarum).
  • BUMD: Modal milik pemerintah daerah (Contoh: TransJakarta).

c. Berdasarkan Wilayah Negara:

  • PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri): Modal dari investor lokal.
  • PMA (Penanaman Modal Asing): Modal dari investor asing.

Latihan Pemahaman: Konsep Badan Usaha

Pilih nomor soal untuk memulai.

    B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    Tujuan Pembelajaran

    • Siswa mampu menjelaskan alasan pentingnya keberadaan BUMN bagi negara.
    • Siswa dapat merinci ciri-ciri utama BUMN.
    • Siswa mampu membedakan dua jenis BUMN (Perum dan Persero) beserta contohnya.
    • Siswa dapat menguraikan tujuan-tujuan didirikannya BUMN.

    Coba bayangkan hidup sehari tanpa listrik dari PLN, tanpa bahan bakar dari Pertamina, atau tanpa bisa naik kereta api dari KAI. Sulit, bukan? BUMN adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk menyediakan layanan-layanan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Pembangkit listrik sebagai contoh BUMN

    1. Ciri-ciri BUMN

    • Kepemilikan & Kontrol: Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki dan dikendalikan oleh negara.
    • Tujuan Ganda: Selain mencari profit, BUMN juga bertujuan melayani kepentingan umum.
    • Risiko Ditanggung Pemerintah: Segala keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab negara.
    • Melayani Kebutuhan Publik: Fokus pada penyediaan produk atau jasa vital.
    • Sumber Pendapatan Negara: Keuntungan (dividen) BUMN disetorkan ke kas negara.

    2. Jenis-jenis BUMN

    Sejak UU No. 19 Tahun 2003, BUMN di Indonesia terbagi menjadi dua bentuk utama:

    • PERUM (Perusahaan Umum): Fokus utamanya adalah pelayanan publik. Seluruh modal dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Contoh: PERUM DAMRI, Perum Peruri.
    • PERSERO (Perusahaan Perseroan): Fokus utamanya adalah mencari keuntungan. Bentuknya PT, di mana minimal 51% sahamnya dimiliki negara. Contoh: PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

    3. Tujuan BUMN

    Tujuan utama didirikannya BUMN adalah:

    • Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional.
    • Mengejar keuntungan sebagai sumber pendapatan negara.
    • Menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan barang/jasa bermutu.
    • Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum diminati swasta.
    • Membantu pemberdayaan pengusaha kecil dan koperasi.

    Latihan Pemahaman: BUMN

    Pilih nomor soal untuk memulai.

      C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

      Tujuan Pembelajaran

      • Siswa mampu mendefinisikan BUMS dan ciri-cirinya.
      • Siswa dapat mengidentifikasi berbagai jenis BUMS (Perseorangan, Firma, CV, PT).
      • Siswa mampu menganalisis tujuan dan peran BUMS dalam perekonomian.

      Jika BUMN adalah "tangan kanan" pemerintah dalam ekonomi, maka BUMS adalah jantung dari dinamika dan inovasi pasar. BUMS dimiliki dan dijalankan oleh individu atau kelompok non-pemerintah. Mereka hadir untuk mengisi berbagai ceruk kebutuhan masyarakat dengan semangat kompetisi untuk memberikan yang terbaik demi meraih keuntungan.

      Suasana kantor startup yang dinamis

      1. Ciri-ciri BUMS

      • Tujuan Utama: Orientasi utamanya adalah memperoleh laba atau keuntungan maksimal.
      • Kepemilikan: Modal sepenuhnya berasal dari pihak swasta.
      • Persaingan: Hidup dalam iklim kompetisi yang ketat, inovasi menjadi kunci.
      • Peran: Sebagai mitra pemerintah dalam membuka lapangan kerja dan membayar pajak.

      2. Jenis BUMS

      • Perusahaan Perseorangan: Dimiliki dan dikelola satu orang, tanggung jawab tidak terbatas.
      • Firma (Fa): Dimiliki dua orang atau lebih, semua pemilik bertanggung jawab penuh.
      • Persekutuan Komanditer (CV): Ada sekutu aktif (pengelola, tanggung jawab tak terbatas) dan sekutu pasif (penyedia modal, tanggung jawab terbatas).
      • Perseroan Terbatas (PT): Berbadan hukum, modal dari saham, tanggung jawab sebatas modal yang disetor.

      3. Tujuan BUMS

      • Mencari keuntungan untuk kelangsungan dan pengembangan usaha.
      • Membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran.
      • Meningkatkan kemakmuran masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa.
      • Menjadi mitra pembangunan pemerintah di berbagai sektor.

      Latihan Pemahaman: BUMS

      Pilih nomor soal untuk memulai.

        D. Koperasi

        Tujuan Pembelajaran

        • Siswa mampu menjelaskan landasan, asas, dan prinsip dasar koperasi.
        • Siswa dapat mengkategorikan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya.
        • Siswa memahami peran penting koperasi dalam perekonomian bangsa.
        • Siswa dapat menghitung pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota.

        Di antara dominasi BUMN yang besar dan BUMS yang berorientasi pada laba, ada satu bentuk badan usaha yang unik dan berlandaskan semangat kebersamaan, yaitu Koperasi. Koperasi didirikan bukan untuk mencari keuntungan bagi pemodal, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sendiri. Inilah yang membuatnya disebut sebagai "soko guru" perekonomian rakyat Indonesia.

        Anggota koperasi sedang berdiskusi

        1. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi

        • Landasan Idiil: Pancasila.
        • Landasan Struktural: UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1).
        • Asas: Kekeluargaan dan gotong royong.
        • Prinsip Utama: Keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis (satu anggota, satu suara), pembagian SHU yang adil, dan kemandirian.

        2. Jenis-jenis Koperasi

        • Koperasi Konsumsi: Menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
        • Koperasi Produksi: Melakukan usaha produksi barang.
        • Koperasi Jasa: Memberikan pelayanan jasa.
        • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Menghimpun dan meminjamkan dana kepada anggota.
        • Koperasi Serba Usaha (KSU): Memiliki beberapa jenis usaha sekaligus.

        3. Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)

        SHU adalah laba bersih koperasi yang dibagikan kembali kepada anggota berdasarkan dua hal: Jasa Modal Anggota (JMA) dan Jasa Usaha Anggota (JUA).

        a. Rumus Jasa Modal Anggota (JMA)

        JMA = (Simpanan Anggota / Total Simpanan Koperasi) x (% Alokasi Jasa Modal x SHU Total)

        b. Rumus Jasa Usaha Anggota (JUA)

        JUA = (Transaksi Anggota / Total Pendapatan Koperasi) x (% Alokasi Jasa Usaha x SHU Total)

        Contoh Detail:

        Koperasi "Sejahtera" mendapat SHU Rp 40.000.000. Alokasi untuk jasa modal 20% dan jasa usaha 30%. Total simpanan koperasi Rp 100.000.000 dan total pendapatan Rp 200.000.000. Anggota bernama Citra memiliki simpanan Rp 2.000.000 dan total belanja Rp 4.000.000.

        1. Hitung alokasi SHU:
          - Untuk Jasa Modal = 20% x 40.000.000 = Rp 8.000.000
          - Untuk Jasa Usaha = 30% x 40.000.000 = Rp 12.000.000
        2. Hitung JMA Citra:
          JMA = (2.000.000 / 100.000.000) x 8.000.000 = 0.02 x 8.000.000 = Rp 160.000
        3. Hitung JUA Citra:
          JUA = (4.000.000 / 200.000.000) x 12.000.000 = 0.02 x 12.000.000 = Rp 240.000
        4. Total SHU Citra:
          Total = JMA + JUA = 160.000 + 240.000 = Rp 400.000

        Latihan Pemahaman: Koperasi

        Pilih nomor soal untuk memulai.

          Game: Uji Pemahaman Akhir

          Mari uji pemahamanmu secara menyeluruh! Jodohkan istilah di sebelah kiri dengan definisi yang tepat di sebelah kanan. Klik satu istilah, lalu klik definisinya yang sesuai.

          Pilih satu kartu...

          Komentar